Most Visited

  • Ketum PP GPA: Hoegeng Awards 2025 Bentuk Kepedulian Kapolri kepada Anggotanya

    • Admin Beta
    • 21 Jul, 2025
  • Lemkapi: Aipda Jirin Inspirasi Anggota Polri Lain

    • Admin Beta
    • 21 Jul, 2025
  • Suran Agung Kondusif Ketua Umum PSHW TM Apresiasi Kapolres Magetan

    • Admin Beta
    • 21 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus Sembilan Pengedar Sabu

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jul 18, 2024
    • 1 min read
    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus Sembilan Pengedar Sabu

    email.betapunyacerita.com -

    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sembilan tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebagian besar dari mereka adalah residivis dalam kasus narkotika.


    Sembilan pelaku yang diamankan, antara lain AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA. Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (17/7/2024), mengatakan, mereka berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di berbagai wilayah Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota dan Desa Kedungsolo, Porong serta di wilayah Pasuruan.


    "Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis ineks dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda pada sembilan tersangka," ujarnya.


    Dalam mengedarkan narkotika, mereka menggunakan sistem ranjau setelah mendapatkan perintah atau pesanan terkait lokasinya, kebanyakan di wilayah Sidoarjo. Sebagai kurir para pelaku mendapatkan keuntungan uang dan pemakaian sabu. Satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau.


    "Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya," lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dikenakan 

    ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Ketum PP GPA: Hoegeng Awards 2025 Bentuk Kepedulian...

      • 21 Jul, 2025
    • Lemkapi: Aipda Jirin Inspirasi Anggota Polri Lain

      • 21 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita