Most Visited

  • Resmikan SPPG di Mako Brimob Depok, Kapolri Disambut Brimob Cilik

    • Admin Beta
    • 17 Jul, 2025
  • Kapolri Resmikan SPPG di 28 Titik di Indonesia, Dukung Program MBG

    • Admin Beta
    • 17 Jul, 2025
  • Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Malang Sapa Pengendara, Sosialisasikan Kamseltibcarlantas

    • Admin Beta
    • 17 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Malang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Dua Perempuan yang Viral di Medsos

    • Admin Beta
    • Nov 18, 2022
    • 1 min read
    Polres Malang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Dua Perempuan yang Viral di Medsos

    email.betapunyacerita.com -


    MALANG - Setelah mendapat laporan dari korban penganiayaan melalui Polsek Dau Polres Malang, petugas pun segera bergerak mengejar terduga pelaku yang menganiaya dua wanita tersebut.


    Berbekal informasi warga dan rekaman CCTV, akhirnya Polisi berhasil mengamankan satu orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.


    Dari hasil pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada pemuda yang diduga menganiaya dua perempuan di kawasan Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (14/11/2022) lalu.


    Pemuda tersebut adalah LM (23) warga Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.


    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa pelaku telah membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pelaku mengaku terbawa emosi saat itu.


    "Pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas perkara tersebut," ungkapnya kemarin, Kamis (17/11/22).


    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2,8 tahun penjara.


    Sebelumnya diberitakan, sebuah rekaman video memperlihatkan seorang pemuda melakukan penganiayaan kepada dua orang perempuan viral di media sosial.


    Tampak dalam rekaman video itu, seorang pria menggunakan setelan sweters dan topi cekcok dengan seorang perempuan. Tidak lama pemuda itu membanting perempuan tersebut.


    Kemudian, terlihat perempuan dari dalam kamar kos keluar mencoba melerai dan menenangkan pria tersebut. Namun justru ia mendapat kekerasan juga dengan cara didorong hingga terjatuh.


    Peristiwa itu diduga terjadi di depan area komplek kos yang berlokasi di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Senin (14/11/2022) malam.


    Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban yang melerai tersebut melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Dau atas kekerasan dialaminya. Ia berinisial IA (24) warga asal Lumajang. (*)

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Resmikan SPPG di Mako Brimob Depok, Kapolri Disambut...

      • 17 Jul, 2025
    • Kapolri Resmikan SPPG di 28 Titik di Indonesia,...

      • 17 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita