Most Visited

  • Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Misteri Jenazah di Sungai Purwosari 3 Tersangka Diamankan

    • Admin Beta
    • 22 Jul, 2025
  • Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi Tertib Lalin dan Berbagi Hadiah untuk Pelajar di Nganjuk

    • Admin Beta
    • 22 Jul, 2025
  • Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

    • Admin Beta
    • 22 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jun 12, 2025
    • 1 min read
    Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

    email.betapunyacerita.com -

    Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.


    “Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).


    Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan. 


    “Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.


    Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Tue 07, 2025

    Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Misteri Jenazah di Sungai Purwosari 3 Tersangka Diamankan

    • Admin Beta
    • Tue 07, 2025

    Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi Tertib Lalin dan Berbagi Hadiah untuk Pelajar...

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Misteri Jenazah di Sungai...

      • 22 Jul, 2025
    • Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi...

      • 22 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita